Makalah : PENGERTIAN COVID-19 DAN CARA MENCEGAHNYA
BAB I PENDAHULUAN
Hal terpenting dalam kehidupan manusia
adalah kesehatan. Namun
yang terjadi di Indonesia saat ini adalah maraknya
penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus
corona yang mampu
mengakibatkan kematian. Virus ini terdeteksi muncul pertama kali di
Wuhan China pada bulan Desember 2019.
Virus corona merupakan virus yang menyerang saluran
pernafasan dan menyebabkan demam tinggi, batuk,
flu, sesak nafas
serta nyeri tenggorokan.
Penyebaran virus ini sangatlah
cepat hingga memakan
banyak nyawa di berbagai
negara. Awal mulanya, warga Indonesia yang positif terkena virus corona hanya 2 orang, namun penyebaran virus ini sangat
cepat sehingga setiap
hari ada orang
yang terkena atau terjangkit virus ini. Hingga pemerintah mengambil
keputusan untuk mempersiapkan rumah
sakit daerah sebagai
rumah sakit rujukan
bagi setiap orang yang terjangkit Covid-19.
Akibat dari maraknya virus corona ini mengakibatkan berbagai hal yang baru hampir dikerjakan dari rumah, baik sekolah, kuliah, bekerja ataupun aktivitas yang lainnya. Bahkan tempat beribadah pun sebagian telah ditutup demi mengurangi penyebaran virus corona ini. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah, seperti physical distancing (jaga jarak), lock down, bahkan di beberapa daerah pun telah diberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Namun masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga akhirnya penyebaran virus ini berjalan sangat cepat.
Dengan
demikian, dibutuhkan pemahaman
yang intensif mengenai
virus corona serta cara menanggulanginya agar angka penyebaran tidak semakin meningkat. Mengingat banyak sekali
masyarakat yang masih meremehkan adanya
virus corona ini serta belum tersedianya vaksin
yang dapat membantu
kesembuhan pasien karena
masih dalam pencarian
dan penelitian oleh para ahli. Sehingga perlu untuk dikaji lebih dalam mengenai
permasalahan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 ini.
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Covid-19 ?
2.
Bagaimana proses
penularan Covid-19 ?
3.
Bagaimana cara menanggulangi dan mencegah Covid-19 yang benar ?
4.
Bagaimana bentuk
partisipasi dalam memerangi Covid-19 ?
B. Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Covid-19
2.
Untuk mengetahui proses
penularan Covid-19
3. Untuk mengetahui dan memahami cara penanggulangan dan pencegahan Covid-19
yang benar
4.
Untuk mengetahui bentuk partisipasi dalam memerangi Covid-19
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Covid-19
Covid-19 merupakan nama
penyakit yang disebabkan oleh virus corona. Nama ini diberikan oleh WHO (World Health Organzation) sebagi nama resmi penyakit ini. Covid sendiri
merupakan singkatan dari Corona Virus
Disease-2019. Covid-19 yaitu penyakit yang disebabkan oleh virus corona yang menyerang
saluran pernafasan sehingga menyebabkan demam tinggi, batuk, flu, sesak
nafas serta nyeri tenggorokan. Menurut
situs WHO, virus corona adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia.
Pada manusia corona
diketahui menyebabkan infeksi
pernafasan mulai dari flu biasa
hingga penyakit yang lebih parah
seperti Middle East Respiratory Syndrome
(MERS), dan Severe
Acute Respiratory Syndrme
(SARS). Virus ini mampu mengakibatkan orang kehilangan nyawa sehingga WHO telah menjadikan status virus corona
ini menjadi pandemi
dan meminta Presiden
Joko Widodo menetapkan status
darurat nasional corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
telah menetapkan status
kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona sejak akhir Maret 2020. Ia kemudian mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial
berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona. Jokowi juga
menetapkan pandemi virus corona
sebagai bencana nasional non-alam.
Mantan wali kota Solo itu akhirnya melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman terhitung 24 April sampai 31 Mei mendatang.
B.
Proses Penularan Covid-19
Menularnya Covid-19 membuat dunia
menjadi resah, termasuk di Indonesia. Covid-19
merupakan jenis virus yang baru sehingga banyak pihak yang tidak tahu dan tidak
mengerti cara penanggulangan virus tersebut. Pemerintah dituntut untuk sesegera
mungkin menangani ancaman
nyata Covid-19. Jawaban
sementara terkait dengan
persoalan tersebut ternyata telah ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana dalam undang-undang tersebut telah memuat banyak hal terkait dengan
kekarantinaan kesehatan, pihak yang berwenang
menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan lain sebagainya.
Dalam
undang-undang tersebut juga menentukan apa saja peraturan
pelaksanaan sebagai tindak
lanjut ketentuan dalam kekarantinaan kesehatan. Namun
peraturan pelaksanaan sebagai ketentuan lanjutan dari UU
Kekarantinaan Kesehatan belum ada padahal peraturan pelaksanaan tersebut sangat
perlu untuk segera
dibentuk.
Menurut WHO, Covid-19 menular dari orang ke orang. Caranya
dari orang yang terinfeksi
virus corona ke orang yang sehat. Penyakit menyebar melalui tetesan kecil yang keluar dari hidung atau mulut ketika
mereka yang terinfeksi virus bersin atau batuk.
Tetesan itu kemudian mendarat di benda atau permukaan yang disentuh dan orang sehat. Lalu orang sehat ini
menyentuh mata, hidung atau mulut mereka. Virus corona juga bisa menyebar ketika tetesan kecil itu dihirup oleh
orang sehat ketika berdekatan dengan yang terinfeksi corona.
C.
Cara Menanggulangi dan Mencegah Covid-19 Yang Benar
Seiring
mewabahnya virus Corona atau Covid-19
ke berbagai negara,
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan protokol kesehatan. Protokol
tersebut akan dilaksanakan di seluruh Indonesia
oleh pemerintah dengan
dipandu secara terpusat
oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun salah satu protokolnya yaitu jika
merasa tidak sehat dengan kriteria demam lebih dari 38o C, batuk, flu, nyeri tenggorokan maka beristirahatlah yang cukup di rumah dan minumlah air yang cukup.
Gunakan masker, apabila tidak memiliki masker,
hendaknya mengikuti etika ketika batuk dan bersin yang benar dengan cara menutup hidung dan mulut dengan tisu,
lengan atas bagian dalam. Bila merasa tidak nyaman
dan masih berkelanjutan dan disertai sesak nafas maka segerakan diri untuk memeriksakan kesehatan di fasilitas
pelayanan kesehatan. Dan usahakan untuk tidak
menaiki kendaraan massal.
Sebagaimana protokol diatas maka dapat diambil
kesimpulan mengenai penanggulangan dan pencegahan Covid-19
secara umum yang benar adalah sebagai berikut:
·
Rajin mencuci tangan
· Kurangi berinteraksi dengan orang lain
· Gaya hidup sehat
(makan, tidur, olahraga) untuk imunitas tubuh
·
Jaga jarak aman (1 meter) dengan
orang yang batuk/bersin
· Hindari kerumunan
· Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut
·
Hindari bepergian ke daerah terjangkit atau bila sedang
sakit
·
Etika batuk dan bersin, hindari
meludah di tempat umum
· Olah daging
mentah dengan hati-hati
·
Hindari memakan
daging hewan yang sakit/ mati karena sakit
· Bila ada gejala,
segera berobat dan gunakan masker bila sedang sakit
· Serta selalu berdoa kepada Tuhan yang
Maha Melindungi
D. Bentuk Partisipasi Dalam Memerangi Covid-19
Di tengah gencarnya
kebijakan Merdeka Belajar
era Menteri Nadiem Makarim, negara
digegerkan dengan wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan
yang diberlakukan saat ini adalah
belajar di rumah.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Bapak Presiden
Jokowi di istana
bogor pada tanggal
15 Maret 2020 yaitu "Dengan kondisi ini saatnya kita kerja dari rumah, belajar
dari rumah, ibadah di rumah." Hal ini sudah berjalan sejak satu bulan lebih. Dimana sekolah
diliburkan, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan melalui kegiatan
di rumah. Guru mengajar dari rumahnya masing-masing, para siswa belajar
di rumahnya masing-masing. Pembelajaran di rumah bisa
menggunakan model pembelajaran mandiri, pembelajaran online, pembelajaran berbantu
ICT, atau bentuk lain.
Salah
satu dari bentuk
partisipasi dalam memerangi Covid-19 yaitu mendukung kebijakan pemerintah akan hal tersebut
dengan tetap belajar
di rumah, kerja dari rumah
dan ibadah di rumah. Hal ini bertujuan mengurangi dan mengantisipasi
penyebaran virus corona.
Adapun pembelajaran online atau pembelajaran daring merupakan sistem
yang menggantikan pembelajaran sistem tatap muka dengan via online dengan mengakses internet
baik melalui Hp ataupun laptop.
Tujuannya agar proses
pembelajaran tetap berjalan walau dalam keadaan seperti ini. Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa
kita termasuk orang yang ikut berpartisipasi dalam memerangi Covid-
19 ini.
Namun terdapat cara yang dapat dilakukan
agar pembelajaran online tetap berjalan efektif. Diantaranya:
· Tetap mengoptimalkan manajemen
waktu agar waktu belajar tetap teratur
· Mempersiapkan peralatan-peralatan yang dibutuhkan saat
pembelajaran online berlangsung seperti Hp ataupun laptop
·
Belajar dengan
serius dan fokus
· Tetap menjaga komunikasi dengan pengajar dan teman-teman
kelas Dengan demikian, pembelajaran online yang dilakukan
akan mampu
memberikan nilai positif
terhadap proses pembelajaran. Karena hal ini juga mampu memberikan pengalaman baru serta pembelajaran yang menggambarkan bahwa teknologi juga dapat
bermanfaat baik bagi penggunanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Covid-19 merupakan penyakit yang
disebabkan oleh virus corona. Virus ini menyerang saluran
pernafasan. Gejala Covid-19
yang paling umum adalah demam,
kelelahan, dan batuk kering. Beberapa orang mungkin mengalami sakit dan
nyeri, hidung tersumbat, pilek, sakit
tenggorokan atau diare. Untuk proses penularan
terjadi dari orang ke orang sehingga perlu adanya pencegahan yang harus dilakukan.
Adapun cara penanggulangan dan
pencegahan yang benar yaitu dengan selalu menjaga
gaya hidup sehat (makan, tidur,
olahraga) untuk imunitas tubuh, rajin mencuci
tangan, menjaga etika batuk dan bersin, menghindari kerumunan, menghindari
menyentuh mata, mulut dan hidung, mengurangi interaksi dengan orang lain,
berdoa dan lain sebagainya.
Sebagai
bentuk partisipasi yang dapat dilakukan
yaitu dengan mendukung kebijakan pemerintah mengenai sekolah di rumah, bekerja dari
rumah dan ibadah di rumah. Serta
selalu melakukan hal-hal positif yang mampu mengurangi rasa khawatir
terhadap maraknya virus
corona. Ini.
No comments:
Post a Comment